ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN SELINGSING
(SENAYANG, LINGGA, SINGKEP)
MUKADIMAH
Bahwa Kami Masyarakat Selingsing Kab. Lingga yang berdomisili di Seluruh Kepulauan Riau khususnya Batam dan Kepri Umumnya kecuali,Senayang, Lingga dan Singkep, memandang kehidupan yang semakin kompleks dan dinamis, dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta beragama, sehingga mengharuskan kita untuk saling tolong-menolong, saling peduli, menjalin hubungan kekeluargaan dan kebersamaan.
Bahwa Kami Masyarakat Selingsing Kab. Lingga yang berdomisli di Seluruh Kepulauan Riau Khususnya Batam, kecuali Senayang, Lingga dan Singkep, berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan hasil perjuangan yang dilandasi dengan persatuan dan kesatuan, . Kesemuanya harus diisi dengan perbuatan dalam paduan yang utuh, individu dan sosial, dalam mencapai kebahagiaan yang nyata hidup di dunia dan akhirat.
Untuk mewujudkan falsafah mulia tersebut, Bahwa Kami Masyarakat Selingsing Kab. Lingga yang berdomisili di Seluruh Kepulauan Riau Khususnya Batam kecuali Senayang, Lingga dan Singkep memandang perlunya mewujudkan sebuah wadah sebagai sarana mewujudan kerukunan dan kekompakan dalam rangka mengukuhkan tali persaudaraan dan kebersamaan.
Maka dengan memohon Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dengan rasa tulus ikhlas, Kami Masyarakat Selingsing Kab. Lingga yang berdomisli di Seluruh Kepulauan Riau Khususnya Batam, sepakat membentuk sebuah Perkumpulan Masyarakat Selingsing Kab. Lingga yang berdomisli di Seluruh Kepulauan Riau Khususnya Batam, dengan menetapkan pedoman dasar dalam bentuk Anggaran Dasar (AD) sebuah Perkumpulan /Organisasi sebagai berikut.
BAB I
NAMA, WAKTU, WILAYAH KERJA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
a. Organisasi ini bernama “Perkumpulan Selingsing“ Perkumpulan Masyarakat Senayang, Lingga dan Singkep, yang berdomisili di Luar Wilayah Senayang, Lingga dan Sikep tepatnya Kabupaten Lingga.
b. Adapun yang dimaksud dengan Organisasi Perkumpulan Masyarakat Selingsing ini adalah kelompok atau kumpulan orang – orang warga kelahiran atau keturunan, serta seluruh anggota Keluarga baik isteri maupun suami yang berasal dari daerah Kabupaten Lingga, yang berdomisili, atau bertempat tinggal serta berkehidupan di Luar Kabupaten Lingga sesuai dengan Undang Undang Otonomi Daerah. .
.
Pasal 2
WAKTU
Perkumpulan Selingsing ( Senayang, Lingga, Singkep ) didirikan pada tanggal 12 Februari 2017 di Kota Batam untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
WILAYAH DAN TEMAPT KEDUDUKAN
- Wilayah Perkumpulan Selingsing meliputi wilayah Kepulauan Riau, Kecuali Kabupaten Lingga yang terdiri dari Senayang, Lingga dan Singkep, sesuai Undang Undang Otonomi Daerah.
b. Kedudukan Kantor Pusat Perkumpulan Selingsing ( Senayan, Lingga dan Singkep ) berdomisili di Kota Batam , dan Cabang wilayah dapat di buka diseluruh Kepulauan Riau, kecuali Senayang, Lingga dan Singkep atau wilayah disekitaran Kabupaten Lingga sesuai dengan Undang Undang Otonomi Daerah, Pembentukan Kabupaten Lingga.
BAB II
ASAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
PerkumpulanSelingsing berasaskan dasar Kekeluargaan dan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
SIFAT
Perkumpulan Selingsing bersifat Sosial Kemasyarakayan dan Gotong Royong serta mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan yang terhimpun dalam satu wadah Organisasi/ Perkumpulan .
Pasal 6
TUJUAN
Tujuan dibentuknya PerkumpulanSelingsing adalah :
- Menciptakan hubungan kekeluargaan, persaudaraan, kebersamaan, dan Keharmonisan serta mempererat kerja sama di antara anggota – anggota dan masyarakat yang berasal dari senayang, Lingga dan Singkep atau daerah sekitar sesuai Undang Undang Otonomi Daerah pembentukan Kabupaten Lingga baik yang berdomisili di wilayah Kabupaten Lingga atau pun yang berada atau domisili di Luar wilayah Kabupaten Lingga di seluruh Negara Rebuplik Indonesia
- Menanamkan motivasi keberadaan dan pengabdian anggota Selingsing di mana saja, sebagai insan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan Kesejahteraan Masyarakat Senayang, Lingga dan Singkep yang berdomisili di Luar Kabupaten Lingga sesuai Undang Undang Otonomi Daerah atas Pembentukan dan Pemekaran Kabupaten Lingga .
- Meningkatkan dan mengembangkan usaha untuk kesejahteraan anggota dan Keluarga
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Menggalang potensi untuk memberi konstribusi pada pembangunan di Wilayah Republik Indonesia
- Memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budaya daerah Melayu Khususnya Wilayah Kepri dan Seluruh Wilayah Republik Indonesia serta nilai – nilai budaya di mana warga Selingsing berdomisili ( akulturasi ) yang merupakan bagian dari budaya Nasional.
BAB III
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 7
FUNGSI
Fungsi Organisasi adalah Sebagai Sarana Pemersatu, Kekeluargaan, Sosial, Ekonomi, Budaya, Keagamaan, Pendidikan dan Hukum.
Pasal 8
KEGIATAN
Kegiatan Organisasi antara lain :
- Mengadakan pertemuan-pertemua secara periodik dalam bentuk musyawarah, Peribadatan, Temu Wicara, Arisan dan bentuk pertemuan lainnya sebagai sarana komunikasi.
- Mengusahakan Prasarana dan Sarana penunjang kelancaran kegiatan organisasi
- Mendorong pengembangan Kewirausahaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
- Mengadakan tukar menukar informasi dengan organisasi sosial lainnya yang sejalan dan selaras dengan azas Perkumpulan Selingsing yang berada di Wilayah Kabupaten Lingga maupun diluar Kabupaten Lingga di seluruh Republik Indonesia.
- Membantu pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota serta pengembangan Seni Budya dan Olahraga.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
ANGGOTA
Perkumpulan Selinggsing beranggotan, yang terdiri dari :
- Anggota Biasa , yakni Anggota yang berdasarkan atas kelahiran, sekolah dan serta mempunyai ikatan tali perkawinan dan keturunan berasal dari wilayah Senayang, Lingga dan Singkep, dan mendaftarkan dirinya pada Perkumpulan.
- Anggota Kehormatan , Yakni Anggota yang diberikan atas Jabatan dan Pangkat dan Kedudukan seseorang yang telah membantu dan memberikan sumbangsih demi Sukses dan Berkembangnya Perkumpulan Selingsing
- Anggota Luar Biasa , Yakni Anggota atau seseorang yang diberikan keanggotaannya atas bantuan dan perhatian yang diberikannya guna berkembangnya Perkumpulan Selingsing dan bukan berasal dari Point Anggota Biasa
BAB V
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 10
PENGURUS
- Kepengurusan Selingsing terdiri dari:
- Dewan Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pakar,
- Ketua Umum, Ketua !, II dan III,Ketua wilayah kecamatan, Sekretaris Umum, Sekretaris I dan II, Bendahara Umum , Bendahara I dan II dan dilengkapi beberapa bidang sesuai dengan kebutuhan Organisasi.
- Rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing Pengurus ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Perrkumpulan.
- Ketua Umum,
Ketua Umum adalah Bagian yang terpenting dalam Perkumpulan , dan oleh karenanya untuk dipilih dan menjadi Ketua Umum adalah Orang perorangan yang mempunyai Dedikasi yang tinggi dalam organisasi Perkumpulan , Kemahuan dalam bersikap untuk mengembangkan Perkumpulan, dan Bebas dari segala bentuk Jabatan dalam Kepengurusan Partai Politik , Sehat Jasmani dan Rohani terbebas dari Narkoba dan siap meluangkan waktu untuk Peningkatan dan Perkembangan Perkumpulan Selingsing.
Pasal 11
MASA JABATAN KPENGURUSAN
- Masa Jabatan Kepengurusan perkumpulan Selingsing semula 3 tahun , dan oleh karenanya dirubah menjadi selama 5 (lima) Tahun sejak di Kukuhkan melalui Musyawarah Bersama ( MUBES ).\ ke II yang dilaksanakan pada tanggal 08 Desember 2019.
- Adapun Susunan Kepengurusan ditetapkan berdasarkan hasil MUBES, dan Pengurus yang sebelumnya dan berakhir dapat dipilih kembali, dan maksimal 3 (tiga) kali masa kepengurusan.
- Adapun syarat dan Ketentuan untuk dipilih sebagai Pengurus dalam Kepurusan Perkumpulan Selingsing diatur secara terpisah dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
BAB VI
FORUM ORGANISASI
Pasal 12
FORUM ORGANISASI
a. Forum Organisasi tertinggi adalah Musyawarah Bersama yakni Sarana berkumpulnya Anggota dan Pengurus Perkumpulan dalam sebuah wadah Rapat / Musyawarah untuk menentukan Asal,Tujuan dan Serta Langkah langkah Kebijakan Organisasi atau Perkumpulan..
b. Musyawarah sebagaimana dimaksud pada poin (a) pasal ini diselenggarakan oleh Pengurus dalam masa Bhaktinya dan terbentuk dalam susunan Kepanitiaan , serta dan diadakan satu kali dalam 5 (lima) tahun.
c. Apabila oleh Pengurus merasa sangat perlu karena satu dan lain hal, maka musyawarah bersama dapat diadakan dipercepat sesuai kondisi dan keadaan sebelum masa kepengurusan berakhir..
d. Musyawarah Bersama yang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan poin (c) pasal ini disebut Musawarah Luar Biasa.
Pasal 13
RAPAT PENGURUS
Rapat Pengurus adalah pertemuan periodik antara pengurus bersama anggota yang diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 14
KEUANGAN
a. Keuangan Selingsing diperoleh dari Iuran Anggota
b. Bagi Anggota yang mampu dan berkenan bisa menjadi donatur atau sponsor.
c. Hasil usaha-usaha yang sah, dan tidak bertentangan dengan peraturan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan.
d. Bantuan dari pihak lain
e. Menerima sumbangan dari pihak luar yang tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Luar Biasa yang dilakukan khusus, berdasarkan persetujuan ¾ Dewan Pendiri, dan ¾ dewan Pembina apa bila Perkumpulan sudah melanggar asas, dan tujuan dari berdirinya perkumpulan ini, untuk itu sekurang – kurangnya ¾ dihadiri oleh Peserta Musyawarah Luar Biasa yang kepersertaannya diataur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB IX
PENUTUP
Pasal 16
PENUTUP
a. Perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan keputusan dalam Musyawarah Bersama atau Musyawarah Luar Biasa
b. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi.
c. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di              : Gedung Serba Guna AULA PIH Kota Batam
Pada Tanggal             : 08 Desember 2019
Pukul : 15.00 Wib
PIMPINAN SIDANG
1. Ketua Sidang | Saparuddin |
2. Anggota | Hendry |
3. Anggota | Hasrayuli |
4. Anggota | Mochtar |
5. Anggota | A. Nasir Saleh |