ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN SELINGSING
( SENAYANG, LINGGA DAN SINGKEP )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan Anggaran Dasar.
Pasal 2
Semua pengertian dan singkatan dalam Anggaran Dasar (A.D) berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (A.R.T).
BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
a. Atribut Selingsing berupa tanda-tanda khusus yang dinyatakan dalam bentuk Panji, Lambang/Logo, Pakaian ( Uniform ) dan Kartu Tanda Anggota.
b. Bentuk Panji dan Lambang/Logo yang digambarkan akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus setelah mendapat masukan dari Anggota.
c. Setiap Anggota Terdaftar diberikan Kartu Tanda Anggota
d. Bentuk, isi dan pengadaan kartu tanda Anggota ditetapkan oleh pengurus
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan
Perkumpulan Selinggsing beranggotan, yang terdiri dari :
- Anggota Biasa , yakni Anggota yang berdasarkan atas kelahiran, sekolah dan serta mempunyai ikatan tali perkawinan dan keturunan berasal dari wilayah Senayang, Lingga dan Singkep, dan mendaftarkan dirinya pada Perkumpulan.
- Anggota Kehormatan , Yakni Anggota yang diberikan atas Jabatan dan Pangkat dan Kedudukan seseorang yang telah membantu dan memberikan sumbangsih demi Sukses dan Berkembangnya Perkumpulan Selingsing
- Anggota Luar Biasa , Yakni Anggota atau seseorang yang diberikan keanggotaannya atas bantuan dan perhatian yang diberikannya guna berkembangnya Perkumpulan Selingsing dan bukan berasal dari Point Anggota Biasa
Pasal 5
Pendaftaran Anggota
a. Tata cara penerimaan menjadi anggota Selingsing adalah, melapor dan mendaftarkan diri ke pengurus dengan mengisi formulir pendaftaran manual atau secara online.
b. Setiap penerimaan dan perpindahan anggota harus dicatat dalam buku Besar Anggota.
Pasal 6
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota antara lain :
a. Setiap Anggota wajib tunduk dan taat pada ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Selingsing
b. Anggota wajib melaksanakan kegiatan dan usaha yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Selingsing
c. Anggota wajib mengembangkan dan memelihara kerjasama antar Anggota serta menjaga dan menjunjung tinggi martabat dan nama baik Perkumpulan Selingsing.
d. Anggota berupaya bisa menghadiri Musyawarah/rapat-rapat dan bentuk pertemuan lainnya yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Selingsing.
e. Membayar iuran anggota.
f. Membantu sesama anggota dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga
g. Anggota wajib ikut mengembangkan keanggotaan dengan secara aktif mencari warga Kabupaten Lingga yang berdomisili di Luar Kabupaten LIngga dan belum terdaftar dalam keanggotaan Perkumpulan Selingsing
Pasal 7
Hak-hak Anggota
a. Setiap Anggota Perkumpulan Selingsing mempunyai Hak Dipilih dan memilih dalam Musyawarah Bersama ( MUBES )
b. Setiap Anggota mempunyai Hak Berpendapat dan Memberikan Pendapat dalam Musyawarah.
b. Memilih dan dipilih sebagai Pengurus Organisasi
c. Menyampaikan pendapat dan atau saran baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus
d. Meminta penjelasan atas kebijaksanaan yang ditempuh Pengurus Organisasi
e. Mendapat informasi tentang kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan oleh Perkumpulan Selingsing
f. Menggunakan atribut dan fasilitas organisasi.
g. Mendapat Santunan apabila mengalami sakit, kematian, dan bantuan lainnya yang jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perkumpulan Selingsing
Pasal 8
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan Organisasi akan berakhir karena :
a. Permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan
d. Diberhentikan setelah mendapat pertimbangan dari Pengurus dan Penasihat dilakukan atas dasar adanya tindakan yang bertentangan dengan etika, disiplin dan atau merugikan nama baik Perkumpulan /Organisasi dari Anggota yang bersangkutan.
BAB IV
PENGURUS ORGANISASI
Pasal 9
Susunan Pengurus
Perkumpulan Selingsing mempunyai Organ Pengurus Organisasi yang terdiri :
- Dewan Pendiri
- Dewan Pembina
- Dewan Penasehat
- Dewan Pakar
Adapun Kepengurusan Inti terdiri dari :
- Satu Orang Ketua Umum dibantu dengan 3 Wakil Ketua
- Satu Orang Sekretaris Umum dibantu dengan 2 orang wakil sekretaris
- Satu Orang Bendahara Umum dibantu dengan 2 orang Wakil Bendahara
- Satu Orang Koordinator Bidang dibantu dengan 3 orang atau lebih Anggota Bidang
Jumlah Koordinator Bidang Disesuaikan berdasarkan Kebutuhan dan ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 10
Pengurus Organisasi
a. Ketua Umum :
Ketua Umum adalah orang perorang yang dipilih melalui Musyawarah Bersama, baik dalam bentuk Aklamasi, Musyawarah Mufakat maupun secara Voting dengan suara terbanyak
Adapun Ketentuan dan Persyaratan untuk Menjadi Ketua Umum Perkumpulan Selingsing adalah sebagai Berikut :
- 1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Cinta akan Negara Republik Indonesi ( NKRI )
- 2. Berkedudukan dan Domisili di Luar Kabupaten Lingga sesuai dengan Undang Undang Otonomi Daerah atas Pembentukan Kabupaten Lingga
- 3. Mempunyai Wawasan dan Pemikiran yang Matang dalam Memperjuangkan serta Pengembangan Perkumpulan Selingsing
- 4. Mempunyai cukup waktu dan Masa untuk melakukan Koordinasi serta bersedia menjadikan Perkumpulan Selingsing sebagai Wadah Pemersatu Masyarakat.
- 5. Tidak dalam kondisi bermasalah dengan Hukum atau Lembaga Hukum di Negara Republik Indonesia .
- 6. Bebas dari segala bentuk Narkoba dan dinyatakan dalam surat keterangan Pihak Yang berkompeten seperti Rumah Sakit , BNN, Kepolisian dsb.
b. Apabila Ketua Umum berhalangan karena sesuatu hal untuk sementara waktu tidak dapat menjalankan tugas jabatannya maka masing masing Ketua I, II dan III berkewajiban melaksanakan tugas jabatan Ketua Umum secara bergantian sampai Ketua siap untuk melaksanakan tugasnya kembali.
c. Dalam hal Ketua meninggal dunia atau berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya maka Ketua I, II dan III akan melakukan musyawarah untuk menunjuk salah satu diantaranya untuk menjadi Pejabat Pelaksana Ketua Umum, dalam Pelaksanaan Kebijakan Organisasi yang bersifat Umum sementara kebijakan oragnisasi yang mempengaruhi visi dan misi organisasi harus dilakukan secara musyawarah dalam mengambil kebijakan ang strategis dalam Perkumpulan.
Pasal 11
Penggantian dan Pemberhentian Pengurus
a. Ketua Umum dapat melakukan Pengangkatan Pengurus pengganti untuk mengisi jabatan seorang atau anggota Pengurus yang berhenti meninggal dunia atau mengundurkan diri dalam masa jabatannya.
b. Pemberhentian Pengurus serta anggota Pengurus dapat dilakukan sebelum habis masa bakti baik karena permintaan sendiri atau dari ¾ anggota Pengurus yang meminta untuk memberhentikan seseorang Pengurus atau Anggota oleh dikarenkan sesuatu hal yang telah melanggar ART maupun AD Perkumpulan atau berdasarkan alasan penting lainnya, dan apa bila yang bersangkutan mempunyai kewajiban yang harus diselesaikan atas nama pribadi dan jabatan maka, tidak membebaskan pertanggung jawaban anggota bersangkutan atas perbuatannya selama memangku jabatan dalam Kepengurusan.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
- Tugas dan Wewenang Ketua Umum
- Memimpin organisasi Selingsing menurut AD/ART dan Keputusan-keputusan Musyawarah Bersama.
- Menyusun dan menetapkan tata cara dan kebijaksanaan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Selingsing
- Memberikan tugas-tugas khusus kepada Wakil ketua dan koordinator-kordinator bidang yang ada sangkut pautnya dengan kemajuan organisasi.
- Bertanggung jawab kepada musyawarah bersama dengan memberikan laporan pertanggung jawaban tertulis.
- Tugas Dan Wewenang Ketua I , II dam III
- Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam poin (a) nomor (1) sampai dengan (4) pada pasal ini
- Mewakili ketua umum baik kedalam maupun keluar organisasi.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh ketua umum
- Bertanggung jawab kepada ketua umum
- Tugas dan Wewenang Sekretaris
- Memimpin Sekretariat Organisasi Selingsing
- Melaksanakan kegiatan ketata usahaan organisasi
- Mempersiapkan konsep surat, rencana-rencana kerja, peraturan-peraturan, tata tertip organisasi. Laporan-laporan dan hal-hal lain yang ditugaskan oleh Pengurus.
- Sekretaris Bertanggungjawab kepada ketua umum
- Tugas dan Wewenang Sekretaris I dan II
1) Membantu dan Mewakili Sekretaris dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan
2) Bertanggung jawab kepada Sekretaris.
- Fungsi,Tugas dan Wewenang Bendahara
Fungsi
Pemegang kebijakan umum keuangan Perkumpulan Selingsing.
Tugas
• Mengelolah keuangan.
• Membuat pembukuan keuangan.
• Meminta laporan keuangan pada bendahara ke-giatan.
• Memegang uang kas Perkumpulan Selingsing
• Mengembangkan uang kas Perkumpulan selingsing
• Bersama pengurus terkait Mengusahakan pe-masukan dana lain yang halal dan –
tidak mengikat.
• Membuat laporan pertanggungjawaban keuang-an kepengurusan.
• Menjadi teladan yang baik bagi pengurus.
• Bersama Ketua Umum mengeluarkan dana untuk keperluan organisasi.
• Mencatat seluruh transaksi ke-uangan yang berkaitan dengan kegiatan
Perkumpulan Selingsing di luar dana proja.
• Memotivasi pengurus yang lain.
Wewenang:
• Mengontrol keuangan kegiatan.
• Membuat dan mengontrol standar baku laporan keuangan kegiatan.
Tanggungjawab:
• Pembuatan laporan keuangan kepengurusan Perkumpulan Selingsing
• Bertanggungjawab terhadap uang kas Perkumpulan Selingsing
- Tugas dan Wewenang Wakil Bendahara
1) Membantu Bendahara dalam melaksanakan tugas-tugas Kebendaharaan
2) Menyusun Neraca dan Anggaran Belanja dan Pendapatan.
g. Tugas dan Wewenang Bidang-Bidang adalah membantu Ketua Umum dalam bagian lingkup kerja yang lebih spesifik
BAB V
FORUM ORGANISASI
Pasal 13
Musyawarah
- Peserta Musyawarah Bersama adalah terdiri dari Kepengurusan Masa Bhakti yang berlaku dan ditambah Unsur Dewan Pembina, Dewan Penasehat, Dewan Pakar, Dewan Pendiri dan 5 orang Unsur Pengurus Wilayah Kabupaten/Kota atau Kecamatan
.
b. Tugas dan wewenang Musyawarah Bersama :
- Merubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membahas dan mengambil keputusan terhadap laporan pertanggung jawaban Badan Pengurus Perkumpulan Selingsing Periode 2017 -2020
- · Memilih dan Menetapkan Ketua Umum / Ketua Formatur
- Menetapkan Program Kerja
- Lain-lain yang dianggap perlu
- Musyawarah Bersama diadakan setiap akhir masa bakti kepengurusan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 Anggota terdaftar.
- Apabila musyawarah tidak mencapai forum, maka Pimpinan Musyawarah akan melakukan scorsing waktu guna memberikan kesepatan kepada peserta hadir,untuk melakukan Loby dan Pembicaraan secara terpisah dan apa bila 2 ( dua ) x masa scorsing tetap tidak mencapai Kourum, maka Pimpinan Sidang akan melanjutkan musyawarah berikutnya dengan acara yang sama, dan mempunyai keputusan yang sah dan Legitimasi diakui, berlaku sebagai keputusan MUBES
- Pimpinan Sidang Dalam Musyawarah Bersama terdiri dari 5 ( lima ) orang, yang berasal dari :
d.1. 1 ( satu ) orang Unsur Kepengurusan yang masa bakhti
d.2. 1 ( satu ) orang Unsur Dewan Pendiri/ Pembina
d.3. 1 ( satu ) orang Unsur Provinsi/ Kabupaten-Kota atau Kecamatan
d.4. 1 ( satu ) orang Unsur Perempuan
d.5. 1 ( satu ) orang Unsur Dewan Pakar
Pasal 14
Rapat Pengurus
a. Rapat Pengurus terdiri atas :
1. Rapat Pengurus Terbatas dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Bidang yang berkepentingan.
2) Rapat Pengurus Lengkap dihadiri oleh semua anggota Pengurus.
3) Rapat Pengurus dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari peserta yang diundang.
b. Tugas dan Wewenang Rapat Pengurus adalah
1) Menjabarkan dan melaksanakan program kerja yang ditetapkan dalam musyawarah bersama.
2) Membahas dan mengambil keputusan tentang masalah-masalah penting dalam rangka usaha meningkatkan kinerja organisasi.
3) Menetapkan hal-hal yang dianggap perlu sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 15
Pengambilan Keputusan
a. Setiap keputusan yang diambil baik dalam musyawarah bersama maupun dalam rapat-rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabilan tidak dapat secara mufakat bulat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak atau Voting
c. Keputusan yang diambil dengan pemungutan suara sah, apabila keputusan ini didukung oleh sekirang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah suara yang hadir
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 16
Keuangan dan Kekayaan Perkumpulan
a. Uang iuran anggota dipungut tiap bulan dimulai sejak menjadi anggota.
b. Anggota yang mempunyai kewajiban membayar iuran yang termasuk dalam poin (a) pasal ini adalah anggota Perkumpulan Selingsing yang mempunyai penghasilan.
c. Besarnya iuran anggota, diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Pengurus setelah memperoleh saran-saran dari Dewan Penasihat
d. Keuangan atau kekayaan Perkumpulan Lainnya yang diperoleh atau didapat dari sumber-sumber lainnya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Rapat Pengurus Perkumpulan Selingsing secara lengkap .
e. Setiap Iuran atau Sumbangan dari anggota dan atau dari pihak-pihak lain, wajib disetorkan ke Rekening Perkumpulan atau melalui Bendahara Perkumpulan Selingsing.
f. Pengurus dapat memberikan upah pungut atas penarikan iuran atau pendapatan lainnya bagi anggota pengurus yang bertugas melakukan penagihan paling tinggi 10 % dari nilai yang dipungut/ditagih.
g. Semua penerimaan uang dan/atau sesuatu yang berupa barang harus dibukukan dan dicatatkan serta teregistrasi sesuai tata cara pembukuan yang benar.
h. Dengan perkembangan kegiatan Pengurus dapat melaksanakan kegiatan usaha untuk menopang keperluan Organisasi.
Pasal 18
Cara Penggunaan dan Pengeluaran
a. Setiap pengeluaran keuangan yang dilaksanakan oleh Bendahara harus disetujui oleh Ketua Umum
b. Penggunaan Uang harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata dan rencana kerja dan atau rencana anggaran belanja yang telah ditetapkan
c. Setiap pengeluaran keuangan demikian halnya dengan barang inventaris wajib diselenggarakan dengan mengikuti ketentuan sistem administrasi keuangan dan barang yang berlaku di Indonesia.
d. Besarnya bantuan/santunan kepada anggota yang patut dibantu diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh pengurus dengan memperhatikan kemampuan keuangan organisasi.
e. Yang berhak menerima bantuan/ santunan adalah Anggota Selingsing isteri/ suami dan anak serta orang tua yang masih menjadi tanggungan Anggota dan berdomisili serumah di kediaman Anggota, dikarenakan :
- Sakit dan dirawat inap
di Rumah Sakit minimal 3 hari.
- Meninggal dunia.
- Sebab lain yang layak mendapat bantuan/santunan.
Pasal 19.
Kekayaan dan Inventaris Organisasi
a. Harta milik organisasi diperoleh dari jual beli, wakaf, hibah, sumbangan dan peralihan hak lainnya
b. Kekayaan Organisasi harus dikelola secara tertib, aman, berdaya guna, berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Bersama
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Musyawarah Bersama atau Musyawarah Luar Biasa
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga diatur tersendiri secara khusus oleh Pengurus, dalam Bentuk Peraturan Organisasi / Perkumpulan.
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Gedung Serba Guna AULA PIH Kota Batam
Pada Tanggal : 08 Desember 2019
Pukul : 15.00 Wib
PIMPINAN SIDANG
1. Ketua Sidang | Saparuddin |
2. Anggota | Hendry |
3. Anggota | Hasrayuli |
4. Anggota | Mochtar |
5. Anggota | A. Nasir Saleh |